Rabu, 30 Januari 2019

Sharing artikel bagus: Wartawan Itu Apa ?


Penulis: Kamsul Hasan, wartawan senior, Ketua PWI DKI Jakarta 2004-2014, Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI 2014-2018, Ketua Ombudsman/ penasihat hukum harian Pos Kota, dosen di beberapa perguruan tinggi.

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1447063765325880&id=100000668120413


Seorang polisi berpangkat AKBP yang hadir pada diskusi tentang kekerasan terhadap wartawan di Kemenkopolhukam, Rabu kemarin bertanya, apakah setiap tindak pidana terhadap wartawan dilindungi hukum dan bisa dibilang sebagai kekerasan ?

Saya yang menjadi narasumber tunggal dengan peserta rata rata berpangkat kolonel dari kementerian yang berada dalam koordinasi Polhukam, harus menjelaskan tentang apa itu wartawan dalam sistem hukum pers di Indonesia. 

Kata wartawan dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers) terdapat pada Pasal 1 angka 4, Pasal 4 ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8. Hanya Pasal 8 yang berbicara soal perlindungan terhadap wartawan. 

Sebelum berbicara soal perlindungan terhadap wartawan, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai pers, karena tidak semua media di Indonesia dapat disebut sebagai perusahaan pers. 

Definisi pers sendiri terdapat pada Pasal 1 angka 1 UU Pers yang intinya pers adalah LEMBAGA SOSIAL yang melakukan kegiatan jurnalistik. Jadi jelas pers Indonesia tidak bisa dikelola perseorangan. 

Sedangkan soal perusahaan pers dan atau pers nasional diatur pada Pasal 1 angka 2. Mengenai hak dan kewajiban pers nasional diatur Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 serta Pasal 13 UU Pers. 

Pasal 9 ayat (1) UU Pers memberikan kesempatan kepada siapa saja baik itu warga negara maupun negara untuk membuat perusahaan pers. Namun seperti diatur Pasal 9 ayat (2) perusahaan pers nasional harus berbadan hukum Indonesia.

Dewan Pers melalui SE 01 tahun 2014 tertanggal 16 Januari 2014 menafsirkan yang dimaksud badan hukum perusahaan pers harus PT, yayasan atau koperasi.  Surat edaran Dewan Pers itu berlaku efektif per 1 Juli 2014.

Dengan demikian yang dimaksud sebagai wartawan adalah mereka yang melakukan kegiatan jurnalistik untuk perusahaan pers nasional sebagai mana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan SE Dewan Pers No 01 tahun 2014.

Lalu, apakah orang yang berstatus wartawan selalu mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai sepak terjangnya. Kembali kepada perlindungan terhadap wartawan yang diatur Pasal 8, perlindungan terhadap profesi wartawan hanya diberikan pada saat dia menjalankan kegiatan jurnalistik.

Apabila benar ada orang yang mengaku wartawan melakukan praktik pemerasan, maka dia tidak sedang melakukan kegiatan jurnalistik tetapi melakukan tindak pidana kriminal. Mereka tidak mendapatkan perlindungan sebagai mana diamanatkan Pasal 8 UU Pers. 

Kekerasan Terhadap Wartawan

Kekerasan terhadap wartawan pada umumnya dapat dibagi menjadi dua. Kekerasan dalam bentuk verbal dan kekerasan dalam bentuk fisik. Kedunya berbeda delik dan berbeda legal standing.

Kekerasan dalam bentuk verbal, seperti menghalangi, mengusir, memaki dan lainnya dalam bentuk perkataan adalah delik aduan yang tidak mungkin diproses hukum tanpa ada pengaduan.

Legal standing dari kekerasan verbal itu adalah perusahaan pers nasional apabila ingin menggunakan ancaman pasal 18 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Ancaman delik ini maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Apabila perusahaan pers tidak ingin melaporkan delik verbal ini, wartawanya bisa menggunakan pasal 335 KUHP. Hal ini dikarenakan wartawan tidak memiliki opsi hukum pada UU Pers.

Selain kekerasan verbal wartawan juga kerap mendapat kekerasan fisik yang bersifat delik umum atau delik biasa. Legal standing dari kekerasan fisik adalah setiap orang dan ancamannya ada pada KUHP.

Tinggal melihat berapa orang yang melakukan kekerasan fisik itu. Apabila hanya seorang diri maka dapat digunakan Pasal 351 KUHP. Kekerasan fisik yang dilakukan lebih dari satu orang bisa menggunakan Pasal 170 KUHP.

Mencegah Kekerasan

Untuk mencegah kekerasan, semua pihak harus kembali pada peraturan yang berlaku. Wartawan harus bekerja profesional mematuhi hukum dan etika jurnalistik . 

Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi atau literasi media agar masyarakat luas memahami hak dan kewajiban baik terkait UU Pers maupun UU Penyiaran.

Apabila kekerasan tidak terhindarkan, jangan sampai kekerasan verbal menjadi kekerasan fisik. Pemerintah melalui aparat kepolisian dan keamanan ysng ada di lokasi segera mengamankan.

Proses hukum secara profesional, termasuk apabila ada dugaan laporan palsu, bila memang cukup bukti.

# Rapat koordinasi Polhukam yang menjadi reuni IISIP Jakarta, karena sejumlah kolonel yang hadir ternyata alumni kampus tercinta

+++++

Tambahan:

Teman teman, bila ingin mengutip status saya ini silakan. Ini ada tambahan penjelasan.

Selamat pagi sahabat semua.

Pertanyaan Pak Polisi ini ada kaitannya dengan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang baru diperpanjang pada 9 Februari 2017 saat HPN di Ambon, Maluku.

Sebagaimana diatur dalam MoU tersebut, apabila terjadi sengketa pemberitaan pers dan polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, langkah awalnya adalah meminta keterangan ahli dari atau yang ditunjuk Dewan Pers.

Ahli yang mewakili Dewan Pers harus meneliti apakah media yang dilaporkan berstatus perusahaan pers atau non perusahaan pers. 

Alat ukur yang digunakan adalah Pasal 12 UU Pers dan SE No 1 tahun 2014. Apakah media itu mencantumkan badan hukum, alamat redaksi dan penanggungjawab. 

Apabila memenuhi syarat Pasal 12 UU Pers, maka sesuai MoU, diselesaikan menggunakan cara-cara atau hukum pers. Namun apabila tidak memenuhi syarat, polisi sebagai penyidik menggunakan pidana di luar UU Pers.

Sebagai contoh seorang anggota DPRA, diberikan media online, keluar hotel bersama wanita. Merasa dicemarkan anggota dewan itu lapor polisi.

Waktu itu sudah ada MoU Dewan Pers dengan Kapolri tentang keterangan ahli. Maka penyidik meminta ahli dari Dewan Pers. Ahli yang mewakili Dewan Pers tidak menemukan badan hukum perusahaan pers.

Maka sesuai keterangan ahli, perkaranya disidik dengan UU ITE. Kenapa UU ITE, karena media itu tidak memiliki badan hukum dan tidak sesuai dengan UU Pers.

Ancaman Pasal 27 ayat (3) UU ITE saat itu masih 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap dua orang yang dijadikan tersangka.

Kenapa dua orang yang ditahan ? UU ITE dan KUHP menggunakan sistem air terjun, siapa saja yang terlibat dapat diturutsertakan dalam tindak pidana.

Berbeda dengan UU ITE dan atau KUHP, UU Pers menganut sistem pertanggungjawaban fiktif. Jadi, apabila ahli menyatakan media itu pers tanggungjawabnya hanya pada satu orang yaitu penanggung jawab.

Wartawan penulis berita yang disengketakan tidak bertanggung jawab. Meskipun demikian wartawan yang menulis bisa saja dipanggil sebagai saksi oleh polisi dan harus datang. 

Setelah sampai kantor polisi, wartawan yang dimintai keterangan dapat menggunakan Hak Tolak, sebagai mana diatur Pasal 4 ayat (4) UU Pers terkait nara sumber tertutup.

Nara sumber tertutup juga harus dilindungi dan tidak boleh dibuka sesuai Pasal 7 KEJ.

Selamat beraktifitas

Tag: wartawan, media, jurnalis, jurnalistik, uu, pers, narasumber, nara, sumber, ite, dewan pers, pwi, kekerasan, hukum, pidana, perdata, delik, aduan, perlindungan, 

Value Investing, Belajar dari Om Teguh

Beli bukunya om Teguh Hidayat, Value Investing, Agustus 2018 lalu, saya menjadikannya sebagai salah satu buku yang saya baca lagi, baca l...